Posted by : Rezki Khoir Almadani
Sabtu, 22 Februari 2014
KATA PENGANTAR
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Sistem Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang
sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam
menyelesaikan penyusunan makalah Sistem Koperasi ini. Semoga dengan adanya
makalah Sistem Koperasi ini, dapat membantu dalam memahami materi Sistem
Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Sistem Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
Medan, 8 Februari 2014
Penyusun
DAFTAR
ISI
KATA
PENGANTAR……………………………………………………………….. .......
DAFTAR
ISI……………………………………………………………………………….
BAB
I : PENDAHULUAN…………………………………………………………..........
1.1 Latar
Belakang……………………………………………………………………….
1.2 Rumus
Masalah………………………………………………………………………
1.3 Tujuan
Penulisan……………………………………………………………………..
BAB II : ISI………………………………………………………………………………………..
2.1 Defenisi…………………………………………………………………………………….
2.2 Cara
Kerja………………………………………………………………………………….
BAB III : PENUTUP………………………………………………………………………………
3.1 KESIMPULAN…………………………………………………………………………….
3.2 SARAN……………………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR
BELAKANG
Koperasi merupakan bagian dari tata
susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut
mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi
orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk
masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan
bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama
dari para anggotannya.
Koperasi
mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari
orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka
usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas
tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan
perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
Pemerintah
Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam
sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki
kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini
disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan
faktor produksi khususnya permodalan. Dengan
demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar
keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru
perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 .cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan
kehidupan rakyat Indonesia.
Meski selalu mendapat rintangan,
namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat,
berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan
perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti
perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis:
“Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.
1.2
RUMUSAN
MASALAH
Di dalam penulisan karya ilmiah ini
diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat
memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal
ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di
dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan
ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam
perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini
dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.
Apakah pengertian koperasi menurut
para ahli ?
2.
Bagaimana prinsip-prinsif koperasi?
3.
Bagaimana bentuk dan kedudukan?
4.
Bagaimana persiapan untuk mendirikan
koperasi?
5.
Bagaimana rapat pembentukan koperasi?
6.
Bagaimana pengesahan badan hukum?
7.
Bagaimana anggaran dasar koperasi?
1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian koperasi
menurut para ahli
2.
Untuk mengetahui prinsip-prinsif
koperasi
3.
Untuk mengetahui bentuk dan
kedudukan
4.
Untuk mengetahui persiapan untuk
mendirikan koperasi
5.
Untuk mengetahui rapat pembentukan
koperasi
6.
Untuk mengetahui pengesahan badan
hukum
7.
Untuk mengetahui anggaran dasar koperasi
BAB II
ISI
2.1 DEFINISI SISTEM KOPERASI
Koperasi memiliki
banyak pengertian dari pengertian menurut para ahli hingga pengertian koperasi
menurut undang-undang. Dan ini adalah pengertian koperasi menurut beberapa ahli
berikut ini :
1. Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah
suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang
lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri
sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai
anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap
organisasi.
2. R. M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah
perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja
sama untuk memajukan ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah
suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota
yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nir laba atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.
5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
Selain definisi dari
para ahli diatas masih ada definisi dari undang-undang tahun 1992. Berikut ini
adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992 “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau
badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”
2.2 CARA
KERJA SISTEM KOPERASI
Kata
koperasi sudah tidak asing lagi kita dengar semua orang juga sudah mengetahui
apa itu koperasi disini kita akan membahas apa prinsip koperasi,bentuk dan
bagaimana cara kerja koperasi.
Koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan
melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
§ keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
§ pengelolaan dilakukan secara demokratis;
§ pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding
dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
§ pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
§ kemandirian;
§ pendidikan perkoperasian;
§ kerja sama antar koperasi.
1.
Koperasi terdiri dari dua bentuk,
yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2.
Koperasi Primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20
(duapuluh) orang.
3.
Koperasi Sekunder adalah koperasi
yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4.
Pembentukan Koperasi (Primer dan
Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5.
Koperasi mempunyai tempat kedudukan
dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.
Koperasi memperoleh status badan
hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7.
Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan
usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan
Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama
dengan Perseroan Terbatas.
1.
Anggota masyarakat yang akan
mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan
manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan
didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.
Agar orang-orang yang akan
mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi,
manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka
mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor
Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.
1.
Proses pendirian sebuah koperasi
diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat
yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar,
menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha
koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca
awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas,
kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam
(KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi
Jasa.
2.
Pelaksanaan rapat pendirian yang
dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan
dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.
Apabila diperlukan, dan atas
permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan
Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu
kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Pengesahan Badan Hukum
1.
Para pendiri koperasi mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan
melampirkan:
§ Berita Acara Rapat Pembentukan.
§ Surat bukti penyetoran modal.
§ Rencana awal kegiatan usaha.
2.
Permohonan pengesahan Akta Pendirian
kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya
wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai
berikut:
§ Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya
berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
§ Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil
dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan
Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang
bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa
Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang
bersangkutan.
§ Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan
Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya
berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.
Dalam hal permintaan pengesahan akta
pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para
pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah
diterimanya permintaan.
4.
Terhadap penolakan pengesahan akta
pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling
lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.
Keputusan terhadap pengajuan
permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak
diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.
Pengesahan akta pendirian diberikan
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan
pengesahan.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan
sebagai berikut:
§ daftar nama pendiri;
§ nama dan tempat kedudukan;
§ maksud dan tujuan serta bidang usaha;
§ ketentuan mengenai keanggotaan;
§ ketentuan mengenai Rapat Anggota;
§ ketentuan mengenai pengelolaan;
§ ketentuan mengenai permodalan;
§ ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
§ ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
§ ketentuan mengenai sanksi.
Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota
yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan
Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut
penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan
pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus
kepada Kepala Kantor Departemen Koperasi,
Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah
atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi
Sekunder berskala nasionaL.Orang-orang yang mendirikan dan
yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau
kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang
dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan
kegiatan atau kepentingan ekonominya.
Kegiatan
ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan
kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama.
Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat
hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum,
baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha
tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi
bagi anggotanya.Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan
usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan
usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh
bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
Kepengurusan
danmanajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan
agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka
yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki
kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut
sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan
dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme
semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian
diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria
Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di
Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya.
Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari
Koperasi Indonesia.
Koperasi
merupakan asosiasi
orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar
prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan
biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis
oleh anggotanya.
Adanya
pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang
memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di
Indonesia. Koperasi didirikan
untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap
anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan
kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya.
Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan
adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
Koperasi
sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya
terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan
bersikap tanggung jawab. Landasan
pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah
di dapat dari modal sendiri dan modal dari pihak luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang
usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa
sekolah. Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah mendapatkan keperluan
sekolah dengan harga yang terjangkau.
3.2 SARAN
Orang-orang
yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai
kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa
tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa
adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
DAFTAR
PUSTAKA
Makalah koperasi : makalah kehidupan koperasi di
Indonesia
Definisi Koperasi
Cara Kerja Koperasi

