Archive for Februari 2014

QUIZ 1

Selasa, 25 Februari 2014
Posted by Rezki Khoir Almadani

1.      Perangkat keras / hardware sebagai sub system komputer juga mempunyai komponen, yaitu!
2.      Apa yang dimaksud dengan alat masukan!
3.      Berikan contoh alat masukan!
4.      Sebutkan 2 jenis keyboard berdasarkan tata letak tombol – tombolnya!
5.      Secara fisik keyboard terbagi atas 5 macam, yaitu!
6.      Apa yang dimaksud dengan alat pemroses!
7.      Alat pemroses terdiri dari!
8.      Apa yang dimaksud dengan CPU!
9.      CPU terdiri dari 3 bagian utama, yaitu!
10.  Apa itu ALU! Dan jelaskan tugasnya!
11.  Apa itu Register ! dan jelaskan tugasnya!
12.  Apa itu CU! Dan jelaskan tugasnya!
13.  Sebutkan faktor – faktor yang mempengaruhi performa suatu processor!

Jawaban :

1.      - Input unit
- Processing unit
- Output unit

2.      Alat Masukan merupakan bagian dari perangkat keras komputer yang berfungsi sebagai alat untuk memasukkan data dan lain sebagainya kedalam komputer.

3.      - Keyboard
- Mouse
- Media Storage
- Scanner
- Monitor Touch Screen
- Pen light, dll.

4.      - Keyboard XT meletakkan microprocessor didalam keyboard,
- Keyboard AT, microprocessor diasumsikan berada pada mainboard

5.      - Keyboard Serial
- Keyboard PS/2
- Keyboard Wireless
- Keyboard USB
- Keyboard Maltron

6.      Alat Pemroses adalah perangkat keras yang berfungsi untum memproses dan mengolah data yang diberikan oleh peralatan input kemudian dikeluarkan dalam bentuk informasi ke dalam peralatan output yang akan diterima oleh manusia.


7.      - Power Supply
- Motherboard
- Processor
- Memory
- VGA Card
- Hard Disk
- Sound Card
- CD-ROM, DVD-R (RW) DRIVE
- Floppy Disk
- Mouse
- Keyboard
- Monitor



8.      CPU adalah singkatan dari Central Processing Unit, yaitu perangkat keras komputer (harware) yang bertugas melaksanakan perintah dan mengolah data dari perangkat lunak.

9.      - ALU (Arithmetic & Logical Unit)
- CU (Control Unit)
- Register

10.  ALU (Arithmetic & Logical Unit) adalah melakukan perhitungan yang bersifat aritmatik serta melakukan keputusan dari operasi logika dan bit manipulation, sesuai dengan instruksi program.

11.  Register adalah sebuah tempat penampungan sementara untuk data-data yang akan diolah oleh processor, dan dibentuk oleh 16 titik elektronis didalam chip mikroprocessor itu sendiri.

12.  CU (Control Unit) adalah sebagai pengatur dan pengendali semua peralatan yang ada pada sistem komputer serta mengatur kapan alat input menerima data dan kapanalat output menampilkan di monitor (Instruction Cycle).

13.  A. Instruction Set.
            Ini adalah kode prosesor built-in yang memberitahu itu bagaimana melaksanakan   tugasnya. Anda benar-benar tidak memiliki control atas instruksi ini. Tapi bersama-sama    dengan arsitektur prosesor, hal itu tidak mempengaruhi kinerja di garis tertentu CPU, dan      hal itu disebutkan di sini hanya demi akurasi.

            B. Clock Speed.
                        Kecepatan clock yang dinyatakan dalam megahertz (MHz) atau gigahertz (GHz), dan merupakan ukuran berapa banyak instruksi prosesor dapat melaksanakan dalam satu     detik. Ini adalah nomor pertama yang Anda akan lihat dalam iklan untuk CPU. Tapi           jangan memilih berdasarkan CPU clock speed saja. Ini hanya salah satu faktor (meskipun    penting) yang menentukan seberapa baik CPU akan tampil di situasi dunia nyata.

            C. Bandwidth.
                        Diukur dalam bit, bandwidth menentukan berapa banyak informasi prosesor dapat             memproses dalam satu instruksi. Jika Anda bandingkan dengan aliran mobil pada arus lalu lintas di jalan raya, maka kecepatan mobil adalahclock, dan bandwidth adalah lebar        jalan raya.Kebanyakan sistem komputer desktop yang ada saat ini berjalan pada prosesor        32-bit, tapi hampir semua PC baru yang akan datang dilengkapi dengan chip 64- bit             lengkap dengan sistem operasi. Masuk akal untuk merancang komputer baru Anda             seputar multicore, CPU 64-bit, seperti Athlon 64 X2 atau Intel Core2 Quad.

            D. Kecepatan Front Side Bus (FSB).
                        Front Side Bus, disingkat dengan FSB adalah kecepatan bus atau kecepatan jalur yang menghubungkan antara prosesor dengan        motherboard, atau lebih tepatnya       antara prosesor dengan chip north bridge pada motherboard. North bridge adalah chip perantara antara Motherboard dengan processor. Sebagai contoh, processor Pentium 4   yang mengisyaratkan FSB sebesar 400 MHz artinya kecepatan komunikasi antara             Motherboard dengan Processor melalui north bridge adalah 400 MHz perdetik.      Pengertian FSB adalah istilah yang sering juga dipakai untuk merepresentasikan      kecepatan (MHz) untuk bus yang digunakan oleh berbagai komponen atau peripheral    yang berhubungan dengan CPU. Namun, nilai terpenting dari FSB itu sendiri adalah nilai      dari FSB mainboard, artinya Motherboard harus mempunyai nilai FSB yang sama yang     disyaratkan oleh processor agar processor bisa bekerja. Jadi processor Pentium 4            memiliki dengan FSB sebesar 400 MHz harus didukung oleh Motherboard FSB 400 MHz. Sebuah processor Pentium 4 memiliki FSB sebesar 400 MHz harus juga didukung   oleh memori dengan spesifikasi tinggi, walaupun tidak ada kaitan langsung antara nilai-     nilai yang tertera pada memori dengan FSB processor. Lalu jika sebuah processor core 2            duo 1.4 GHz dan FSB 400 MHz apa pula artinya? Core 2 duo 1.4 GHz adalah kecepatan   Processor bekerja mengeksekusi data, sedangkan FSB adalah kecepatan komunikasi     antara Processor dengan Motherboard melalui north bridge.

            E. On-Board Level-2 (L2) Cache.
                        Ini adalah semacam RAM kecil pada CPU tetapi kinerja sangat tinggi. Hal ini        memungkinkan CPU untuk mengakses data berulang kali digunakan langsung dari memori sendiri yang on-board, daripada berulang kali memintanya dari RAM. L2 cache            sangat penting untuk aplikasi seperti game, video editing, dan program aplikasi 3-D     seperti CAD/CAM.

            F. Panas dan Disipasi Panas.
                        Ketika prosesor berjalan terlalu panas, dia bisa mulai melakukan kesalahan atau      bahkan membakar. Instalasi sistem pendinginan yang tidak memadai dapat menyebabkan         komputer Anda rusak total. Jadi, jangan berhemat untuk urusan pendinginan.

MAKALAH SISTEM KOPERASI

Sabtu, 22 Februari 2014
Posted by Rezki Khoir Almadani
KATA PENGANTAR

            Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Sistem Koperasi.
            Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan makalah Sistem Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Sistem Koperasi ini, dapat membantu dalam memahami materi Sistem Koperasi. 
            Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan saran pembaca saat penting bagi penulis.
            Akhir kata semoga Makalah Sistem Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.



                                                                                                                             Medan, 8 Februari 2014


                                                                                                                                          Penyusun





DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR……………………………………………………………….. .......
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………….
BAB I : PENDAHULUAN…………………………………………………………..........
1.1  Latar Belakang……………………………………………………………………….
1.2  Rumus Masalah………………………………………………………………………
1.3  Tujuan Penulisan……………………………………………………………………..
BAB II : ISI………………………………………………………………………………………..
2.1  Defenisi…………………………………………………………………………………….
2.2  Cara Kerja………………………………………………………………………………….
BAB III : PENUTUP………………………………………………………………………………
3.1  KESIMPULAN…………………………………………………………………………….
3.2  SARAN……………………………………………………………………………………..
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………







BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
            Koperasi merupakan bagian dari tata susunan ekonomi, hal ini berarti bahwa dalam kegiatannya koperasi turut mengambil bagian bagi tercapainya kehidupan ekonomi yang sejahtera, baik bagi orang-orang yang menjadi anggota perkumpulan itu sendiri maupun untuk masyarakat di sekitarnya. Koperasi sebagai perkumpulan untuk kesejahteraan bersama, melakukan usaha dan kegiatan di bidang pemenuhan kebutuhan bersama dari para anggotannya.
            Koperasi mempunyai peranan yang cukup besar dalam menyusun usaha bersama dari orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi terbatas. Dalam
rangka usaha untuk memajukan kedudukan rakyat yang memiliki kemampuan ekonomi terbatas tersebut, maka Pemerintah Indonesia memperhatikan pertumbuhan dan perkembangan perkumpulan-perkumpulan Koperasi.
            Pemerintah Indonesia sangat berkepentingan dengan Koperasi, karena Koperasi di dalam sistem perekonomian merupakan soko guru. Koperasi di Indonesia belum memiliki kemampuan untuk menjalankan peranannya secara efektif dan kuat. Hal ini disebabkan Koperasi masih menghadapai hambatan struktural dalam penguasaan faktor produksi khususnya permodalan.             Dengan demikian masih perlu perhatian yang lebih luas lagi oleh pemerintah agar keberadaan Koperasi yang ada di Indonesia bisa benar-benar sebagai soko guru perekonomian Indonesia yang merupakan sistem perekonomian yang yang dituangkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 .cita-cita Koperasi memang sesuai dengan susunan kehidupan rakyat Indonesia.
            Meski selalu mendapat rintangan, namun Koperasi tetap berkembang. Seiring dengan perkembangan masyarakat, berkembang pula perundang-undangan yang digunakan. Perkembangan dan perubahan perundang-undangan tersebut dimaksudkan agar dapat selalu mengikuti perkembangan jaman. Sesuai latar belakang di atas maka penulis memilih judul tesis: “Kehidupan Koperasi di Indonesia ”.

1.2    RUMUSAN MASALAH
            Di dalam penulisan karya ilmiah ini diperlukan sumber informasi yang luas agar didalam penulisannya dapat memberikan arah yang menuju pada tujuan yang ingin dicapai, sehingga dalam hal ini diperlukan adanya perumusan masalah yang akan menjadi pokok pembahasan di dalam penulisan karya ilmiah ini agar dapat terhindar dari kesimpangsiuran dan ketidak konsistenan di dalam penulisan. Permasalahan yang timbul dalam perkoperasian sangat luas dan beragam. Karena itu, dalam karya ilmiah ini dipilih beberapa pokok permasalahan yang diidentifikasi, yaitu:
1.      Apakah pengertian koperasi menurut para ahli ?
2.      Bagaimana prinsip-prinsif koperasi?
3.      Bagaimana bentuk dan kedudukan?
4.      Bagaimana persiapan untuk mendirikan koperasi?
5.      Bagaimana rapat pembentukan koperasi?
6.      Bagaimana pengesahan badan hukum?
7.      Bagaimana anggaran dasar koperasi?




1.3 TUJUAN PENULISAN
Adapun tujuan dari karya ilmiah ini adalah sebagai berikut:
1.         Untuk mengetahui pengertian koperasi menurut para ahli
2.         Untuk mengetahui prinsip-prinsif koperasi
3.         Untuk mengetahui bentuk dan kedudukan
4.         Untuk mengetahui persiapan untuk mendirikan koperasi
5.         Untuk mengetahui rapat pembentukan koperasi
6.         Untuk mengetahui pengesahan badan hukum
7.         Untuk mengetahui anggaran dasar koperasi


BAB II
ISI
2.1 DEFINISI SISTEM KOPERASI         

            Koperasi memiliki banyak pengertian dari pengertian menurut para ahli hingga pengertian koperasi menurut undang-undang. Dan ini adalah pengertian koperasi menurut beberapa ahli berikut ini :

1. Dr. Fay (1980)
            Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R. M Margono Djojohadikoesoemo
            Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
            Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial.

5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

            Selain definisi dari para ahli diatas masih ada definisi dari undang-undang tahun 1992. Berikut ini adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”

2.2 CARA KERJA SISTEM KOPERASI

            Kata koperasi sudah tidak asing lagi kita dengar semua orang juga sudah mengetahui apa itu koperasi disini kita akan membahas apa prinsip koperasi,bentuk dan bagaimana cara kerja koperasi.
            Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
§  keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
§  pengelolaan dilakukan secara demokratis;
§  pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
§  pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
§  kemandirian;
§  pendidikan perkoperasian;
§  kerja sama antar koperasi.

Bentuk dan Kedudukan
1.      Koperasi terdiri dari dua bentuk, yaitu Koperasi Primer dan Koperasi Sekunder.
2.      Koperasi Primer adalah koperasi yang beranggotakan orang seorang, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (duapuluh) orang.
3.      Koperasi Sekunder adalah koperasi yang beranggotakan Badan-Badan Hukum Koperasi, yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi yang telah berbadan hukum.
4.      Pembentukan Koperasi (Primer dan Sekunder) dilakukan dengan Akta pendirian yang memuat Anggaran Dasar.
5.      Koperasi mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
6.      Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
7.      Di Indonesia hanya ada 2 (dua) badan usaha yang diakui kedudukannya sebagai badan hukum, yaitu Koperasi dan Perseroan Terbatas (PT). Oleh karena itu kedudukan/status hukum Koperasi sama dengan Perseroan Terbatas.

Persiapan Mendirikan Koperasi
1.      Anggota masyarakat yang akan mendirikan koperasi harus mengerti maksud dan tujuan berkoperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi anggota. Pada dasarnya koperasi dibentuk dan didirikan berdasarkan kesamaan kepentingan ekonomi.
2.      Agar orang-orang yang akan mendirikan koperasi memperoleh pengertian, maksud, tujuan, struktur organisasi, manajemen, prinsip-prinsip koperasi, dan prospek pengembangan koperasinya, maka mereka dapat meminta penyuluhan dan pendidikan serta latihan dari Kantor Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah setempat.

Rapat Pembentukan Koperasi
1.      Proses pendirian sebuah koperasi diawali dengan penyelenggaraan Rapat Pendirian Koperasi oleh anggota masyarakat yang menjadi pendirinya. Pada saat itu mereka harus menyusun anggaran dasar, menentukan jenis koperasi dan keanggotaannya sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya, menyusun rencana kegiatan usaha, dan neraca awal koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi anggotanya. Misalnya, Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Konsumen, Koperasi Produsen, Koperasi Pemasaran dan Koperasi Jasa.
2.      Pelaksanaan rapat pendirian yang dihadiri oleh para pendiri ini dituangkan dalam Berita Acara Rapat Pembentukan dan Akta Pendirian yang memuat Anggaran Dasar Koperasi.
3.      Apabila diperlukan, dan atas permohonan para pendiri, maka Pejabat Departemen Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah dalam wilayah domisili para pendiri dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.

Pengesahan Badan Hukum
1.      Para pendiri koperasi mengajukan permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada Pejabat, dengan melampirkan:
§  2 (dua) rangkap akta pendirian koperasi satu di antaranya bermaterai cukup (dilampiri Anggaran Dasar Koperasi).
§  Berita Acara Rapat Pembentukan.
§  Surat bukti penyetoran modal.
§  Rencana awal kegiatan usaha.
2.      Permohonan pengesahan Akta Pendirian kepada pejabat, tergantung pada bentuk koperasi yang didirikan dan luasnya wilayah keanggotaan koperasi yang bersangkutan, dengan ketentuan sebagai berikut:
§  Kepala Kantor Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Kab/Kodya mengesahkan akta pendirian koperasi yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Kabupaten/Kodya.
§  Kepala Kantor Wilayah Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah Propinsi/DI mengesahkan akta pendirian koperasi Primer dan Sekunder yang anggotanya berdomisili dalam wilayah Propinsi/DI yang bersangkutan dan Koperasi Primer yang anggotanya berdomisili di beberapa Propinsi/DI, namun koperasinya berdomisili di wilayah kerja Kanwil yang bersangkutan.
§  Sekretaris Jenderal Departemen Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah (Pusat) mengesahkan akta pendirian Koperasi Sekunder yang anggotanya berdomisili di beberapa propinsi/DI.
3.      Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh Pejabat kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
4.      Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
5.      Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
6.      Pengesahan akta pendirian diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
7.      Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Anggaran Dasar Koperasi
Anggaran Dasar Koperasi paling sedikit memuat ketentuan sebagai berikut:
§  daftar nama pendiri;
§  nama dan tempat kedudukan;
§  maksud dan tujuan serta bidang usaha;
§  ketentuan mengenai keanggotaan;
§  ketentuan mengenai Rapat Anggota;
§  ketentuan mengenai pengelolaan;
§  ketentuan mengenai permodalan;
§  ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
§  ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
§  ketentuan mengenai sanksi.

            Perubahan Anggaran Dasar Koperasi harus dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan untuk itu, dan wajib membuat Berita Acara Rapat Anggota Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha koperasi dimintakan pengesahan kepada pemerintah, dengan mengajukan secara tertulis oleh pengurus kepada Kepala Kantor Departemen     Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Primer dan Sekunder berskala daerah atau kepada Menteri Koperasi, Pengusaha Kecil dan Menengah bagi Koperasi Sekunder berskala nasionaL.Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.
            Kegiatan ekonomi yang sama diartikan, memiliki profesi atau usaha yang sama, sedangkan kepentingan ekonomi yang sama diartikan memiliki kebutuhan ekonomi yang sama. Orang-orang yang akan mendirikan koperasi tersebut tidak dalam keadaan cacat hukum, yaitu tidak sedang menjalani atau terlibat masalah atau sengketa hukum, baik dalam bidang perdata maupun pidana. Usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi harus layak secara ekonomi. Layak secara ekonomi diartikan bahwa usaha tersebut akan dikelola secara efisien dan mampu memberikan kemanfaatan ekonomi bagi anggotanya.Modal sendiri harus cukup tersedia untuk mendukung kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh koperasi. Hal itu dimaksudkan agar kegiatan usaha koperasi dapat segera dilaksanakan tanpa menutup kemungkinan memperoleh bantuan, fasilitas dan pinjaman dari pihak luar.
            Kepengurusan danmanajemen harus disesuaikan dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan agar tercapai efisiensi dalam pengelolaan koperasi. Perlu diperhatikan mereka yang nantinya ditunjuk/dipilih menjadi pengurus haruslah orang yang memiliki kejujuran, kemampuan dan kepemimpinan, agar koperasi yang didirikan tersebut sejak dini telah memiliki kepengurusan yang handal.







BAB III
PENUTUP

3.1 KESIMPULAN
            Awalnya koperasi didirikan karena penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Hal itu menyebabkan munculnya ide-ide perkoperasian diperkenalkan pertama kali oleh Patih di Purwokerto, Jawa Tengah, R. Aria Wiraatmadja pada tahun 1896. Pada tanggal 12 juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan konggres koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Tanggal dilaksanakannya konggres ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
            Koperasi merupakan asosiasi orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya.
            Adanya pergantian lambang koperasi di karenakan Lambang koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia. Koperasi didirikan untuk meningkatkan perekonomian rakyat. Koperasi menyediakan kebutuhan setiap anggotanya dengan harga terjangkau. Koperasi berasaskan kekeluargaan dan kegotongroyongan. Masyarakat ikut serta menjadi anggota koperasi di dalamnya. Modal koperasi di dapatkan dari modal sendiri maupun modal pinjaman. Dengan adanya koperasi, kesejahteraan rakyat akan meningkat.
            Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah yang anggota-anggotanya terdiri dari siswa. Mereka dilatih untuk mengembangkan ketrampilannya dan bersikap tanggung jawab. Landasan pokok koperasi sekolah yaitu: UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Modal koperasi sekolah di dapat dari modal sendiri dan modal dari pihak luar. Lapangan Usaha Koperasi sekolah berada dalam lingkungan sekolah yang usahanya meliputi sektor ekonomi yang dapat memenuhi kebutuhan para siswa sekolah. Dengan adanya koperasi sekolah, siswa mudah mendapatkan keperluan sekolah dengan harga yang terjangkau.

3.2 SARAN
            Orang-orang yang mendirikan dan yang nantinya menjadi anggota koperasi harus mempunyai kegiatan dan atau kepentingan ekonomi yang sama. Hal itu mengandung arti bahwa tidak setiap orang dapat mendirikan dan atau menjadi anggota koperasi tanpa adanya kejelasan kegiatan atau kepentingan ekonominya.







DAFTAR PUSTAKA

Makalah koperasi : makalah kehidupan koperasi di Indonesia
          

Definisi Koperasi
           

Cara Kerja Koperasi
           


Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Mengenai Saya

Foto saya
Medan, Medan/Sumatera Utara, Indonesia
Diberdayakan oleh Blogger.

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

- Copyright © Tugas Kuliah -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -